Sementara itu, KPK mengelompokkan Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan pemberian suap. Adapun Sontang, Erwin, Lampri, Arif, Fahd, dan Fakhry disebut dalam konstruksi KPK sebagai pihak yang diduga menerima suap dan/atau gratifikasi.
KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar
Selain menetapkan delapan tersangka, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT tersebut.
Uang itu terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing yang ditemukan dari sejumlah lokasi. KPK juga menyita barang bukti elektronik dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Seluruhnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
