Yuddy Renaldi Belum Ditahan
Selain empat tersangka tersebut, KPK juga menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka.
Yuddy Renaldi merupakan Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.
Namun, Yuddy belum menjalani penahanan karena meminta penjadwalan ulang dengan alasan sedang sakit.
KPK menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Apabila kondisi sakit tersebut benar, pemeriksaan akan dijadwalkan kembali. Sebaliknya, jika alasan tersebut dinilai tidak benar, penyidik akan mempertimbangkan upaya paksa.
Kasus Iklan Bank BJB Rugikan Negara Rp223,6 Miliar
KPK mengungkap dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa iklan Bank BJB pada periode 2021 hingga semester pertama 2023.
Pada periode tersebut, Bank BJB menganggarkan sekitar Rp801 miliar untuk beban promosi umum dan produk bank melalui Divisi Corporate Secretary.
Dari anggaran tersebut, sekitar Rp410 miliar disetujui untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui pengadaan jasa agensi.
KPK menduga terjadi sejumlah pelanggaran dalam proses pengadaan, termasuk pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari mekanisme lelang serta adanya pengarahan terhadap penyedia tertentu.
Penyidik menduga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

