Polisi Jerat Terduga Pelaku Anggota DPRD yang Intimidasi Dokter Icha dengan Pasal 530 KUHP

TAJUKNASIONAL.COM Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha dengan menerapkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak intimidasi yang dilakukan oleh pejabat publik atau pihak yang bertindak atas nama pejabat dan mengakibatkan penderitaan fisik maupun mental terhadap seseorang.

Wakil Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Polda NTT AKBP Samuel Simbolon mengatakan hasil gelar perkara mengarah pada penggunaan Pasal 530 KUHP sebagai dasar penyelidikan.

“Pasal yang akan kita gunakan sebagaimana dari hasil gelar perkara di Dit PPA kemarin, kita menggunakan Pasal 530,” kata Samuel Simbolon, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: Resmi! PDIP Nonaktifkan Veronika Lake Usai Namanya Terseret Kasus Kematian dr Icha

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat diancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun apabila terbukti melakukan intimidasi yang menyebabkan penderitaan fisik atau mental terhadap korban.

Empat Pejabat Publik Dilaporkan

Keluarga Dokter Icha telah melaporkan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa intimidasi ke Polda NTT.

Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therezius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP.

Selain itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MMS yang berprofesi sebagai dokter hewan di Dinas Peternakan TTU juga turut dilaporkan.

Perwakilan keluarga, Viktor Manbait, menjelaskan laporan tersebut diajukan langsung oleh ayah kandung Dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.

Menurut Viktor, dokter hewan berinisial MMS diduga ikut memaksa Dokter Icha untuk memberikan serum antibisa kepada pasien meski tindakan tersebut tidak sesuai prosedur medis yang berlaku.

“Dia ikut memaksakan kehendak di situ. Ini membuat Dokter Icha semakin tersiksa karena sudah serangkaian kata-kata verbal intimidasi yang disampaikan tiga orang sebelumnya,” ujar Viktor.

Baca Juga: Belajar dari Yichang, Mentrans Iftitah: Bukti Transmigrasi Bisa Jadi Penggerak Ekonomi

Polisi Bentuk Tim Investigasi Gabungan

Kapolda NTT juga telah membentuk tim investigasi gabungan yang melibatkan Direktorat Reskrimum, Direktorat Reskrimsus, Direktorat PPA dan PPO, serta Polres TTU dan Polres Kupang untuk memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan.

Samuel mengatakan penyidik masih membuka peluang menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan bukti baru selama proses pemeriksaan.

“Nantinya sebagaimana hasil perkembangan penyelidikan dan penyidikan nanti kita koordinasikan kembali apakah ada pasal lain yang untuk kita tetapkan kepada terduga,” ujarnya.

CCTV Rumah Sakit Disita

Sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti, penyidik telah menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) dari RS Leona Kefamenanu. Rekaman tersebut akan dianalisis bersama Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini