TAJUKNASIONAL.COM Polisi mengungkap alasan menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa tersebut menyebabkan 16 orang meninggal dunia.
Penyidik menyimpulkan terdapat persoalan dalam tindakan pengereman yang dilakukan masinis KA Anggrek, yang sebelumnya dikenal sebagai KA Argo Bromo Anggrek.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk data logger perjalanan kereta.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan data menunjukkan pengereman darurat dilakukan ketika kereta masih berjarak 263 meter dari titik tabrakan.
“Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568,” kata Dewa Anom dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya dilakukan pada jarak yang lebih jauh sehingga dapat memberikan waktu dan ruang lebih besar untuk mengurangi kecepatan kereta sebelum mencapai titik tabrakan.
Baca juga: KNKT Ungkap KA Argo Bromo Sudah Mengerem Sebelum Tabrak KRL di Bekasi Timur
“Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
