Polemik Sapi Kurban Prabowo, Komisi III DPR RI Nilai Tak Langgar Aturan

TAJUKNASIONAL.COM Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah tidak menyalahi aturan hukum maupun syariat.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk merespons polemik pengadaan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo yang bersumber dari anggaran negara melalui skema bantuan presiden.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut Habiburokhman, program bantuan masyarakat dari presiden memiliki dasar hukum dalam sistem keuangan negara. Ia merujuk Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Baca Juga: Daftar Pejabat Ekonomi Era SBY yang Dipanggil Presiden Prabowo ke Istana

Dalam aturan tersebut, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.

Habiburokhman juga menyebut Undang-Undang APBN 2026 memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan presiden.

Program tersebut dijalankan melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagai bagian dari bantuan untuk masyarakat.

Dari sisi syariat, Habiburokhman mengutip pendapat Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Soleh.

Menurutnya, pembelian hewan kurban menggunakan APBN tetap sah apabila ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

Ia menilai bantuan sapi kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat pada momentum keagamaan.

Bantuan itu disebut diberikan kepada masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lain di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Polemik Sapi Kurban Prabowo, Gerindra Sebut Masuk Bantuan Kemasyarakatan Presiden

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujar dia.

Habiburokhman menegaskan program ini tidak hanya berkaitan dengan ibadah kurban. Menurutnya, penyaluran sapi kurban juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil dan peternak lokal.

Ia mengatakan negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan. Karena itu, bantuan kurban dari pemerintah dinilai dapat memperluas manfaat Idul Adha.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah.

Seluruh sapi tersebut disebut berasal dari peternak lokal dengan bobot mulai dari 800 kilogram hingga 1,3 ton.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini