TAJUKNASIONAL.COM Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, buka suara terkait polemik bantuan 1.098 sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Bahtra menegaskan bantuan tersebut sah secara hukum karena merupakan bagian dari Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres.
Menurutnya, program tersebut memiliki dasar anggaran dan mekanisme resmi dalam sistem keuangan negara.
“Jadi ini bukan uang pribadi Presiden yang diklaim sebagai bantuan pribadi. Ini adalah program bantuan kemasyarakatan negara yang memang dianggarkan secara resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai daerah. Tidak ada aturan yang dilanggar di situ,” kata Bahtra dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Baca Juga: Daftar Pejabat Ekonomi Era SBY yang Dipanggil Presiden Prabowo ke Istana
Pernyataan Bahtra disampaikan setelah muncul kritik terhadap penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden.
Polemik tersebut mencuat setelah pemerintah mengungkap pengadaan 1.098 sapi kurban tahun ini menggunakan anggaran sekitar Rp100 miliar.
Bahtra menjelaskan Banmaspres, termasuk bantuan sapi kurban, memiliki dasar hukum karena bersumber dari APBN.
Ia menyebut pelaksanaannya mengacu pada UU APBN 2026 serta mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Menurut Bahtra, bantuan kemasyarakatan presiden bukan kebijakan baru dalam pemerintahan Indonesia.
Program serupa disebut telah berjalan pada pemerintahan sebelumnya, termasuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo.
Ia menambahkan, Banmaspres tidak hanya berbentuk sapi kurban.
Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Pejabat Ekonomi Era SBY ke Istana, Bahas Pengalaman Krisis
Bantuan tersebut juga mencakup sembako, rumah layak huni, bantuan korban bencana, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu.
“Jadi jangan dibangun opini seolah program seperti ini baru ada sekarang,” tutur Bahtra.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai negara memiliki kewajiban hadir membantu masyarakat, termasuk pada momentum keagamaan seperti Idul Adha. Menurutnya, bantuan sapi kurban dapat memperluas manfaat hari raya kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Jangan dibangun opini seolah negara tidak boleh hadir membantu rakyat. Justru melalui program seperti ini, negara memastikan manfaat Iduladha dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ucapnya.
Bahtra juga menilai polemik yang berkembang lebih bernuansa politis daripada substansial.

