Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Disorot, Oegroseno Pertanyakan Motif dan Prosedurnya

TAJUKNASIONAL.COM Perubahan sikap Rismon Sianipar dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memicu sorotan. Setelah sebelumnya berada di barisan yang mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi, Rismon kini justru meminta maaf dan mengajukan restorative justice.

Langkah yang berbalik arah itu tak hanya mengejutkan publik, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru soal konsistensi, prosedur hukum, dan dasar ilmiah dari perubahan kesimpulan yang ia sampaikan.

Sorotan tersebut datang dari mantan Wakapolri periode 2013–2014, Oegroseno. Ia menilai proses penyelesaian melalui restorative justice sebenarnya sudah memiliki aturan yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Karena itu, mekanisme perdamaian antara pelapor dan terlapor seharusnya difasilitasi secara formal oleh penyidik dan dilakukan di kantor polisi.

Baca Juga: PSI Puji Sikap Rismon Berbalik, Sebut Jokowi Semakin Dimuliakan

Menurut Oegroseno, jalur seperti itu penting untuk menjaga ketertiban administrasi penyidikan sekaligus mencegah munculnya konflik baru antara pihak-pihak yang berperkara.

Dengan pandangan tersebut, langkah Rismon yang datang langsung ke kediaman Jokowi di Solo untuk meminta maaf dianggap mengundang tanda tanya dari sisi prosedural.

Tak berhenti di sana, Oegroseno juga menilai polemik perkara ini sebenarnya telah melemah sejak beberapa pelapor sebelumnya mencabut laporan.

Dari sudut pandang hukum, ia memandang perkara tersebut seharusnya sudah ditutup.

Karena itu, kehadiran Rismon untuk meminta maaf secara langsung dinilai memunculkan pertanyaan tentang alasan dan kepentingan di balik langkah tersebut.

Perubahan sikap Rismon juga dinilai belum dijelaskan secara memadai dari sisi ilmiah.

Oegroseno menekankan bahwa perubahan kesimpulan dalam sebuah penelitian semestinya disertai penjelasan akademik yang jelas, misalnya lewat kajian baru, koreksi metodologi, atau bahkan penerbitan buku baru untuk merevisi temuan sebelumnya.

Sorotan makin tajam karena Oegroseno mengaku melihat adanya kejanggalan dalam video permintaan maaf Rismon. Ia menilai ekspresi dan sikap Rismon dalam video itu tampak berbeda dari biasanya, sehingga memunculkan dugaan adanya kemungkinan tekanan di balik perubahan arah pernyataannya.

Meski demikian, ia juga menegaskan bahwa dugaan semacam itu tetap harus dibuktikan lebih lanjut dan tidak bisa disimpulkan begitu saja.

Baca Juga: Roy Suryo Ogah Restorative Justice Seperti Rismon, Tetap Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli

Sebelumnya, Rismon Sianipar yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi. Ia mengaku terdapat kekeliruan dalam penelitiannya yang dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper.

Dalam penelitian terbaru, Rismon menyatakan menemukan unsur emboss dan watermark pada ijazah Jokowi, padahal sebelumnya ia menyebut unsur itu tidak ada.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini