Pengadilan Agama Bandung Sahkan Status Anak Angkat Ridwan Kamil

TAJUKNASIONAL.COM Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait pengesahan status hukum pengangkatan anak bungsunya, Arkana Aidan Misbach.

Putusan tersebut diterbitkan pada Rabu (15/7/2026) dan telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung.

Dalam amar penetapan, majelis hakim menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan Ridwan Kamil terhadap Arkana Aidan Misbach yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.

“Menetapkan. Mengabulkan permohonan pemohon (Ridwan Kamil). Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari 2020,” demikian bunyi salinan penetapan pengadilan.

Baca Juga: Telusuri Koridor Aceh–Sumut Lewat Jalur Darat, Menteri Dody Beri Perhatian Tanjakan Kedabuhan

Permohonan dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg tersebut diajukan pada Juni 2026 sebagai bagian dari penyesuaian administrasi pengangkatan anak setelah Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi bercerai.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa ketika proses adopsi dilakukan beberapa tahun lalu, seluruh administrasi Arkana masih mencantumkan kedua orang tua.

Namun, setelah perceraian, Arkana sepenuhnya diasuh oleh Ridwan Kamil sehingga diperlukan penyesuaian status hukum agar seluruh administrasi anak dapat diproses atas nama satu orang tua.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa pasca perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil,” ujar Wenda.

Sebelum putusan dibacakan, Ridwan Kamil juga sempat hadir langsung di Pengadilan Agama Bandung untuk mengikuti proses persidangan. Saat itu ia berharap permohonannya dapat dikabulkan.

“Ya, pengabulan doa saya, Arkana, Insyaallah resmi menjadi anak saya,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Profil Atalia Praratya, Anggota DPR RI yang Ajukan Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil

Selain mengabulkan permohonan, majelis hakim juga memerintahkan agar salinan penetapan segera disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini