Pemerintah Tekan Biaya Haji dan Pangkas Waktu Tunggu Jadi 26 Tahun

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89 juta per jemaah.

Dari jumlah tersebut, 62 persen atau sekitar Rp55 juta dibebankan langsung kepada jemaah, sedangkan sisanya ditanggung melalui Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh pemerintah.

Baca juga: Kuota Jemaah Haji Tahun 2026 Tiap Provinsi; Jatim Terbanyak, Sulut Paling Sedikit!

Besaran biaya yang dibayar jemaah tahun ini turun Rp1 juta dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp56 juta per orang. Meski penurunan ini relatif kecil, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mencari cara menekan biaya haji agar lebih terjangkau bagi masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah menyiapkan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan membangun Kampung Haji di Makkah.

Fasilitas ini diharapkan dapat menekan biaya akomodasi dan logistik jemaah di Tanah Suci pada penyelenggaraan haji mendatang.

Tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 jemaah haji dari Pemerintah Arab Saudi. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah, seiring dengan meningkatnya efisiensi pengelolaan dan kerja sama bilateral kedua negara.

Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah Turunkan Biaya Haji Sebesar 2 Juta Rupiah

Selain menurunkan biaya, pemerintah juga berupaya memperpendek waktu tunggu haji. Setelah dibentuknya Kementerian Haji pada 8 September 2025, masa antre haji yang sebelumnya bisa mencapai 40 tahun kini berhasil dipangkas menjadi sekitar 26 tahun.

Sebagai negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia mencapai 87 persen dari total populasi sekitar 270 juta jiwa Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.

Pemerintah berharap langkah-langkah tersebut dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi seluruh calon jemaah haji Tanah Air.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini