MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mahkamah juga menyatakan persoalan presidential threshold tidak hanya berkaitan dengan besaran persentasenya, tetapi rezim ambang batas pencalonan presiden itu sendiri.
Dengan putusan tersebut, partai politik peserta pemilu tidak lagi terikat ketentuan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional sebagai syarat pencalonan presiden berdasarkan Pasal 222 yang telah dibatalkan.
Karena itu, wacana dukungan minimal dua fraksi menjadi bagian dari pembahasan lebih luas mengenai bagaimana aturan pencalonan presiden akan dirumuskan dalam perubahan UU Pemilu.
