Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Tim Asesor Penentu Status Aktivis HAM

TAJUKNASIONAL.COM Menteri Hak Asasi Manusia atau Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan Kementerian HAM akan membentuk tim asesor untuk menentukan kelayakan seseorang menyandang status aktivis HAM.

Mekanisme ini disebut disiapkan agar perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi sebagai pembela hak asasi manusia.

Pigai mengatakan penilaian terhadap status aktivis HAM tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan pribadi. Menurutnya, perlu ada proses asesmen dengan kriteria tertentu agar status aktivis tidak disalahgunakan dalam proses hukum.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Pigai di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Tim asesor tersebut nantinya akan melibatkan unsur lintas sektor. Pigai menyebut unsur pemerintah, masyarakat sipil, profesional, ilmuwan, hingga aparat penegak hukum akan dilibatkan dalam proses penilaian.

Baca Juga: Pegawai Kementerian HAM Gugat Natalius Pigai ke PTUN, Ini Duduk Perkaranya

Selain itu, Kementerian HAM juga akan menggandeng lembaga pengawasan HAM yang sudah ada di Indonesia. Beberapa di antaranya Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan Komnas Disabilitas.

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang yang nanti ada tokoh aktivis nasional, ada tokoh profesional, ilmuwan kelas atas, seperti Pak Makarim Wibisono yang mantan Ketua Komisi HAM PBB,” kata Pigai.

Menurut Pigai, figur-figur yang masuk dalam tim asesor harus memiliki kredibilitas tinggi dan mampu bekerja objektif. Ia menilai penentuan status aktivis HAM tidak boleh dilakukan secara subjektif karena hasil asesmen akan berkaitan dengan perlindungan hukum.

“Sekelas mereka tidak subjektif. Mereka sudah selesai. Tim asesor pasti objektif dengan kriteria,” ujarnya.

Pigai menjelaskan, asesmen akan meninjau konteks peristiwa yang melibatkan seseorang. Artinya, seseorang yang dikenal sebagai aktivis HAM belum tentu otomatis memperoleh perlindungan apabila dalam peristiwa tertentu tindakannya tidak berkaitan dengan pembelaan kepentingan publik.

Ia mencontohkan, status aktivis HAM bisa tidak berlaku apabila seseorang bekerja karena bayaran atau kepentingan komersial. Menurut Pigai, perlindungan hukum harus diberikan kepada pihak yang benar-benar membela kepentingan publik, terutama kelompok rentan.

“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.

Kebijakan ini berpotensi menjadi perhatian publik karena menyangkut relasi antara negara dan masyarakat sipil. Di satu sisi, Kementerian HAM menyebut asesmen diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan status aktivis. Namun di sisi lain, mekanisme tersebut juga perlu dijalankan secara transparan agar tidak menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi pembela HAM.

Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai: “Wartawan jangan goreng-goreng lagi” soal Kocok Ulang Kabinet

Pigai sendiri merupakan mantan Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 sebelum menjabat sebagai Menteri HAM dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini