TAJUKNASIONAL.COM Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan pembatasan biaya kampanye bagi setiap pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan tingginya ongkos politik yang kerap dikaitkan dengan praktik korupsi kepala daerah.
Usulan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri rapat bersama Komisi II DPR, Kamis (16/7/2026), sebagai respons atas sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah dalam beberapa waktu terakhir.
“Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur (pembatasan biaya kampanye). Saya kira itu ya,” kata Tito.
Tito menilai tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor yang mendorong sebagian kepala daerah terjerat kasus korupsi, suap, maupun gratifikasi setelah menjabat.
Menurut dia, penghasilan kepala daerah relatif kecil dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan selama proses pemilihan.
Baca Juga: Panic Buying Picu Antrean, Kemendagri Cabut Pembatasan BBM di Kalbar
“Gajinya kepala daerah itu Rp6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu,” ujarnya.
Meski kepala daerah memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas, Tito menilai total pendapatan tersebut tetap tidak sebanding dengan biaya kampanye yang harus dikeluarkan untuk memenangkan Pilkada.
Sebelumnya, Tito mengaku pernah mengusulkan agar kepala daerah memperoleh tambahan penghasilan yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD). Namun, menurutnya, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah dan DPR.
Selain opsi peningkatan penghasilan, Tito juga mendorong adanya perubahan regulasi mengenai pembiayaan kampanye melalui revisi Undang-Undang Pilkada.
Ia mencontohkan sistem di Amerika Serikat yang mewajibkan seluruh sumbangan dana kampanye diumumkan secara terbuka kepada publik. Indonesia, menurut Tito, dapat mempertimbangkan penerapan mekanisme serupa atau membatasi besaran donasi yang dapat diberikan kepada pasangan calon.
