KY Tolak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026, Tegaskan Mandat Konstitusional

TAJUKNASIONAL.COM  Komisi Yudisial (KY) merespons desakan masyarakat sipil agar proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 dimoratorium.

KY menegaskan tetap terbuka terhadap kritik publik, tetapi proses seleksi merupakan kewenangan konstitusional yang harus dijalankan.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan kritik dan masukan dari masyarakat merupakan bagian penting dalam mekanisme kontrol publik di negara demokratis.

Menurut Anita, masukan masyarakat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan KY berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik dan memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” kata Anita di Jakarta.

Baca Juga: Profil Albertina Ho: Mantan Hakim dan Dewas KPK yang Gagal Jadi Hakim Agung

Ia menjelaskan proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA dilakukan secara transparan dan independen. Setiap tahapan seleksi juga telah disampaikan kepada publik sehingga masyarakat dapat memantau proses tersebut.

KY turut memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai rekam jejak para calon. Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses seleksi hakim.

Anita menilai seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan masa depan Mahkamah Agung serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Karena itu, KY secara berkala melakukan evaluasi terhadap mekanisme seleksi. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan sistem yang diterapkan tetap relevan, kredibel, serta mampu menghasilkan calon hakim yang memiliki integritas dan kompetensi.

Terkait desakan moratorium, Anita menegaskan KY perlu tetap menjalankan kewenangan yang telah diberikan konstitusi. Menurut dia, adanya kritik terhadap proses seleksi tidak serta-merta dapat menjadi alasan untuk menghentikan kewenangan tersebut.

“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, serta menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi,” ujar Anita.

Baca Juga: Profil Dhifla Wiyani eks Caleg Golkar, Calon Hakim Agung yang Lolos Seleksi KY

Respons tersebut disampaikan di tengah rampungnya proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc MA tahun 2026.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini