KY Tolak Moratorium Seleksi Hakim Agung 2026, Tegaskan Mandat Konstitusional

Pada Rabu (2/9/2026), Mahkamah Agung melantik 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc hasil seleksi yang dilakukan KY dan telah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Dengan demikian, KY memastikan proses seleksi tetap berjalan sambil membuka ruang evaluasi dan kritik dari masyarakat. Bagi KY, transparansi, independensi, objektivitas, akuntabilitas, dan integritas menjadi prinsip utama untuk menjaga kualitas calon hakim sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini