Pada Rabu (2/9/2026), Mahkamah Agung melantik 11 hakim agung dan tiga hakim ad hoc hasil seleksi yang dilakukan KY dan telah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Dengan demikian, KY memastikan proses seleksi tetap berjalan sambil membuka ruang evaluasi dan kritik dari masyarakat. Bagi KY, transparansi, independensi, objektivitas, akuntabilitas, dan integritas menjadi prinsip utama untuk menjaga kualitas calon hakim sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
