Tak hanya itu, undang-undang ini juga mengakomodasi kemajuan teknologi melalui legalisasi Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.
UU Nomor 20 Tahun 2025 ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disahkan DPR RI. Dengan berlakunya regulasi baru tersebut, seluruh ketentuan dalam KUHAP lama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
