KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026, Peradilan Pidana Indonesia Beralih ke Pendekatan Restoratif

Tak hanya itu, undang-undang ini juga mengakomodasi kemajuan teknologi melalui legalisasi Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), mulai dari tahap penyelidikan hingga pemasyarakatan.

UU Nomor 20 Tahun 2025 ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disahkan DPR RI. Dengan berlakunya regulasi baru tersebut, seluruh ketentuan dalam KUHAP lama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini