Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, mengkritik ketentuan tersebut. Ia menilai pasal itu berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Bambang juga menyinggung proses pembentukan aturan tersebut dan menyampaikan penilaiannya mengenai kaitan Pasal 18 Ayat 3 dengan pencalonan Gibran.
Sementara itu, dari sisi KPU, Idham menegaskan bahwa putusan MK akan menjadi bagian dari bahan yang dicermati dalam penyusunan aturan pemilu ke depan.
Dengan demikian, putusan MK terkait dokumen pendidikan Gibran tidak hanya menjadi bagian dari perkara yang telah diputus, tetapi juga berpotensi menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan regulasi pemilu berikutnya.
