TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul selama proses persidangan akan menjadi bahan analisis jaksa penuntut umum (JPU) sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Budi, penyidik tidak hanya menelusuri keberadaan uang tersebut, tetapi juga akan mengkaji latar belakang, inisiatif, motif, serta tujuan dari dugaan pemberian dana yang disebutkan dalam persidangan.
Baca Juga: Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Digeledah KPK, Sejumlah Barang Bukti Disita
“Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.
KPK menegaskan seluruh fakta yang terungkap di ruang sidang akan diuji melalui proses pembuktian sesuai ketentuan hukum. Apabila nantinya terbukti bahwa dana tersebut berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi, penyidik membuka peluang untuk melakukan penyitaan.
“Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan,” jelas Budi.
Meski demikian, KPK masih menunggu perkembangan proses persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan.
Nama Gus Miftah mencuat dalam persidangan dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7/2026). Dalam sidang tersebut, saksi Dheky Martin mengaku terdapat alokasi dana sebesar Rp100 juta yang ditujukan kepada Gus Miftah.
Perkara korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Sejak penyidikan berjalan, KPK terus mengembangkan perkara hingga menetapkan puluhan tersangka.
Baca Juga: KPK Belum Akan Ambil Alih Kasus Febrie, Setyo: Masih Terlalu Dini
Hingga 20 Januari 2026, lembaga antirasuah telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Salah satu nama yang turut menjadi tersangka ialah mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
