Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Penyebutan itu merupakan bagian dari informasi penyidikan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Nusron dalam tindak pidana.
KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan aliran penerimaan dan peran setiap pihak. Sementara itu, opsi penjemputan paksa terhadap Nusron masih menunggu pertimbangan penyidik.

