Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta seorang pihak swasta.
KPK menduga praktik suap tersebut berkaitan dengan pengisian dan pengaturan jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Seiring berkembangnya penyidikan, penyidik juga menelusuri aliran dana dan berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di luar tersangka utama.
Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta memastikan ada tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
