TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil ajudan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait dugaan selisih uang dalam kasus suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendalaman penyidikan terkait pengembalian amplop yang diduga berisi uang dolar Singapura yang sebelumnya diberikan oleh Suhardiman kepada Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik perlu mengklarifikasi proses pengembalian uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mengetahui atau terlibat dalam mekanisme pengembaliannya.
“Tentunya penyidik membutuhkan keterangan untuk melakukan pendalaman terkait dengan proses pengembalian yang dilakukan oleh Pak Menteri kepada pihak-pihak di Pemerintah Kabupaten Kuansing ya, terutama soal jumlah pengembalian yang ada gap, ada selisih dari jumlah yang diberikan,” ujar Budi Prasetyo.
Baca Juga: KPK Sebut Gratifikasi Raja Juli Antoni Diduga Berkaitan dengan Kasus Korupsi
KPK Soroti Selisih Uang Dolar Singapura
Menurut KPK, terdapat perbedaan nominal antara uang yang diduga diberikan dan yang kemudian dikembalikan.
Penyidik menduga amplop yang diberikan Suhardiman Amby berisi sekitar 14.000 dolar Singapura. Namun, uang yang dikembalikan melalui ajudan Raja Juli Antoni disebut hanya sekitar 12.000 dolar Singapura.
Perbedaan nominal tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
“Tentu penyidik akan menelusuri dan mendalami kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui mengapa ada selisih antara pemberian dan pengembalian tersebut,” kata Budi.
KPK juga akan menelusuri apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, memfasilitasi, atau membantu proses pengembalian uang tersebut.
Baca Juga: KPK Panggil Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Amplop, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana
Berawal dari OTT KPK di Kuansing
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengusut dugaan praktik suap yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2021–2026.
