Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Satu orang tersangka baru ditetapkan, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing atau GHS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti terkait dugaan peran GHS dalam perkara tersebut.

Glory disebut memiliki keterkaitan dengan pencarian mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, GHS selaku pihak swasta diminta oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk mencari mitra-mitra yayasan SPPG. Dalam proses itu, penyidik menduga terdapat aliran uang kepada Dadan.

“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga: [Viral] Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Dengan penetapan GHS, daftar tersangka kasus dugaan korupsi MBG semakin bertambah. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS selaku orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Kejagung menjelaskan, program MBG seharusnya dilaksanakan melalui yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah SPPG ditunjuk karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra diduga tidak memenuhi syarat sebagai pengelola SPPG. Kondisi tersebut diduga membuka ruang penyimpangan dalam tata kelola program yang seharusnya berorientasi pada pemenuhan gizi bagi peserta didik.

Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang pendukung operasional MBG.

Barang yang disorot antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Baca Juga: Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Dugaan penyimpangan itu dinilai tidak mendukung kebutuhan utama pelaksanaan program MBG. Alih-alih memperkuat layanan gizi, pengadaan barang yang bermasalah berpotensi menimbulkan kerugian negara dan menghambat efektivitas program.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena MBG merupakan salah satu program strategis yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat, terutama anak sekolah.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini