TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing atau GHS, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG periode 2025-2026.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG kini bertambah menjadi enam orang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program strategis nasional yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak sekolah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Glory ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
Glory disebut memiliki peran sebagai pihak swasta dalam proses pencarian mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Baca Juga: BEM Bersatu Tuding PDIP Tunggangi Gerakan Mahasiswa soal MBG, Ini Klarifikasi Guntur Romli
Menurut Syarief, Glory diminta oleh eks Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari mitra-mitra yayasan SPPG. Dalam proses tersebut, penyidik menduga terdapat aliran uang kepada Dadan.
“GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri atau AYS yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola melalui yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan bahwa sejumlah SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Baca Juga: Kepala BGN Ungkap Kekecewaan, Sebut Niat Baik Prabowo Dikhianati dalam Polemik MBG
Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra diduga tidak memenuhi syarat sebagai pengelola SPPG. Kondisi tersebut diduga membuka ruang penyimpangan dalam tata kelola program yang semestinya berfokus pada layanan pemenuhan gizi.
Penyidik juga menyoroti dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang pendukung operasional MBG. Barang yang disebut dalam perkara ini antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan mengganggu efektivitas pelaksanaan program MBG. Padahal, program ini dirancang untuk memberi manfaat langsung kepada masyarakat, terutama peserta didik.
