“Karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” kata Syarief.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Kolonel Budi Utomo masih berada pada tahap pendalaman dan koordinasi antara Kejaksaan Agung dengan aparat penegak hukum militer.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
