Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi. Refly sebelumnya menegaskan bahwa apabila perkara ini berlanjut ke persidangan, sidang tersebut bukan untuk membuktikan asli atau palsunya ijazah Jokowi, melainkan terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kini, publik masih menunggu keputusan resmi dari aparat penegak hukum. Apakah berkas perkara akan dinyatakan lengkap, dikembalikan, atau membutuhkan proses lanjutan, masih bergantung pada hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang diserahkan penyidik.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
