TAJUKNASIONAL.COM Tim hukum Troya yang mendampingi Roy Suryo dan Dokter Tifa menilai kecil kemungkinan berkas perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Penilaian itu disampaikan Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun, dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Mei 2026.
Refly mengatakan hingga kini status berkas perkara belum jelas, meski penyidik disebut telah melimpahkan berkas sejak April 2026. Ia menilai belum adanya kepastian tersebut menunjukkan proses hukum masih menyisakan tanda tanya.
“Boro-boro penahanan, P21 saja belum jelas,” kata Refly.
Menurut Refly, tim hukumnya telah melakukan analisis terhadap perkembangan perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dari hasil pembahasan internal, mereka menyimpulkan peluang perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa cukup kecil.
Salah satu alasan yang disorot adalah lamanya proses penanganan berkas. Refly menyebut apabila benar berkas sudah dilimpahkan penyidik pada 17 April, maka semestinya sudah ada kepastian status dari kejaksaan dalam waktu tertentu.
“Kalau penyidik mengatakan sudah dilimpahkan tanggal 17 April, dan tanggal 21 April kami ke Kejaksaan DKI belum ada, ya let’s say tanggal 22 April, tapi sekarang tanggal 15 Mei,” ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Disebut Jadi Patron Politik PSI, Disiapkan Turun Gunung Menangkan Pemilu 2029
Refly menduga ada kegamangan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menilai penyidik maupun jaksa belum sepenuhnya mantap menentukan apakah berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau tidak.
“Padahal tujuh hari seharusnya sudah ditentukan status itu bakal P21 atau tidak. Jadi ada kelihatannya kegamangan,” katanya.
Sebelumnya, Refly juga pernah menyatakan bahwa jaksa belum menerima pelimpahan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, sehingga ia menilai klaim berkas segera P21 perlu diuji kembali.
Selain soal waktu, tim hukum Troya juga mengaku telah menyampaikan keberatan formil dan materiil kepada Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi. Refly menyebut pihaknya melihat adanya sejumlah persoalan hukum dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Kasus ini penuh banyak kesalahan atau pelanggaran hukumnya,” ujar Refly.
Tim hukum juga menyinggung adanya gugatan citizen lawsuit terkait manajemen penanganan perkara di Polda Metro Jaya. Menurut Refly, berbagai faktor tersebut memperkuat keyakinan bahwa peluang perkara dinyatakan P21 tidak besar.
“Empat hal itu kami duga bahwa membuat pertanyaan apakah bakal P21 atau tidak, ya kecil kemungkinannya berdasarkan analisis yang ada,” katanya.
Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi: Refly Harun Kritik Sikap Jokowi
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan segera mengumumkan perkembangan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan status perkara, termasuk apakah berkas sudah P21 atau belum, akan disampaikan dalam waktu dekat.
