Belakangan, sejumlah organisasi masyarakat Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama juga melaporkan Ade, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026.
Hingga kini, Ade menyatakan akan menghormati proses hukum dan menunggu panggilan resmi dari pihak kepolisian.
