TAJUKNASIONAL.COM Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, bukan hanya menyeret kepala daerah aktif, tetapi juga memukul citra partai politik yang menaunginya.
Sorotan publik kini tak sekadar tertuju pada dugaan suap proyek yang sedang diusut, melainkan juga pada fakta bahwa sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang selama ini memegang posisi penting di struktur partai daerah.
KPK mengamankan 13 orang dalam OTT yang berlangsung pada 9 Maret 2026. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, wakil bupati, tiga aparatur sipil negara, dan empat pihak swasta.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati Bekasi, Dakwaan KPK Sebut Aliran Dana ke Kepala Dinas dan DPRD
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Rinciannya, tiga orang dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi suap, sedangkan dua lainnya merupakan penyelenggara negara sebagai penerima, termasuk Muhammad Fikri Thobari.
KPK menyebut konstruksi perkara masih berkaitan dengan dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong.
Fokus perhatian kemudian mengarah pada latar belakang politik Fikri. Muhammad Fikri Thobari diketahui merupakan kader PAN.
Jauh sebelum menjadi bupati, ia sudah dikenal sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong, dan PAN sendiri pernah menjadi partai dengan perolehan suara terbanyak di daerah tersebut pada Pemilu 2024. Fakta ini membuat kasus yang menjerat Fikri tidak bisa dilepaskan dari beban politik yang kini harus ditanggung partainya.
Merespons perkembangan itu, DPP PAN langsung mengambil langkah tegas. Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan Muhammad Fikri Thobari diberhentikan dari jabatan struktural partai.
Posisi Ketua DPD PAN Rejang Lebong untuk sementara diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu.
PAN juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Sikap ini menunjukkan partai berusaha menjaga jarak dari perkara hukum yang menimpa salah satu kadernya.
Baca Juga: Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Rp85,6 Miliar, Jadi Sorotan Usai OTT KPK
Kasus ini pun menjadi pukulan ganda bagi PAN di Bengkulu. Di satu sisi, Fikri adalah kepala daerah aktif yang baru dilantik pada Februari 2025.
Di sisi lain, ia merupakan figur penting dalam struktur partai di Rejang Lebong. Dengan status tersangka yang kini melekat, perkara ini bukan hanya soal dugaan suap proyek, tetapi juga ujian serius bagi PAN dalam membuktikan komitmennya terhadap integritas kader.
