Pernyataan itu menjadi bagian dari kritik Guntur terhadap perbedaan proses administrasi yang ia soroti. Penilaian mengenai adanya perlakuan khusus tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen dan prosedur yang berlaku.
Apa yang Disampaikan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran?
Polemik tersebut kembali mencuat setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang membuktikan penyelesaian pendidikan setara SMA atau sederajat.
MK juga membahas Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai dokumen kelengkapan pencalonan. Hakim menjelaskan bahwa surat tersebut berkaitan dengan penyetaraan pengetahuan setara SMK, bukan penyetaraan ijazah kelulusan sekolah menengah atas dari luar negeri.
MK menyatakan proses penerbitan Suket itu secara prosedural telah memenuhi ketentuan yang dirujuk dalam putusan.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Dengan demikian, kritik Guntur mengenai dugaan ketidakadilan administrasi perlu dibedakan dari temuan dan amar putusan MK.
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran masih menjadi sorotan politik, sedangkan penilaian atas dugaan pelanggaran harus merujuk pada bukti dan kewenangan lembaga yang berwenang.
