Jaksa Minta DPR RI Tak Intervensi Sidang Sabu 2 Ton di PN Batam, ABK Fandi Tetap Dituntut Mati

Sementara itu, dari DPR muncul kritik atas tuntutan mati untuk para ABK. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai vonis maksimal tanpa kejelasan peran sulit diterima.

“Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua di tuntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya…” kata Willy, Selasa (24/2/2026).

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menjelaskan tuntutan maksimal didasarkan pada fakta hukum dan besarnya barang bukti yang dinilai terkait jaringan lintas negara.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini