Sementara itu, dari DPR muncul kritik atas tuntutan mati untuk para ABK. Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai vonis maksimal tanpa kejelasan peran sulit diterima.
“Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua di tuntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya…” kata Willy, Selasa (24/2/2026).
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menjelaskan tuntutan maksimal didasarkan pada fakta hukum dan besarnya barang bukti yang dinilai terkait jaringan lintas negara.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
