TAJUKNASIONAL.COM Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik 14 Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati dan 16 pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Pelantikan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di Korps Adhyaksa. Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan bahwa jabatan bukan sekadar hak atau kewenangan, melainkan amanah untuk memimpin perubahan di institusi Kejaksaan.
Ia meminta para pejabat yang baru dilantik meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif. Menurut Burhanuddin, Kejaksaan harus mampu menjawab tantangan zaman, terutama di tengah perkembangan digitalisasi dan kecerdasan buatan.
“Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap pada hukum dan etika yang berlaku,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis.
Burhanuddin juga menyinggung pentingnya penguasaan ruang digital. Ia menilai institusi penegak hukum harus mampu mengelola informasi publik berdasarkan fakta dan data, terutama untuk mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial.
Baca Juga: Kasus Amsal Sitepu Berbuntut Panjang, Kejagung Periksa Jaksa Kejari Karo
“Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial,” imbuhnya.
Selain digitalisasi, Burhanuddin memberi perhatian khusus pada persoalan integritas. Ia mengaku prihatin atas data yang menunjukkan masih adanya pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelanggar aturan. Ia juga menyatakan promosi jabatan struktural tidak boleh diberikan kepada aparatur yang mencederai marwah institusi.
Para pimpinan satuan kerja diminta melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten. Burhanuddin mengingatkan bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota berada di tangan pimpinan masing-masing.
“Dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing,” tuturnya.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Tinggi merupakan etalase Kejaksaan di daerah. Karena itu, para Kajati baru harus memiliki kemampuan manajerial yang kuat, cepat merespons persoalan di lapangan, dan mampu menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga: Harta Kekayaan Wira Arizona Jaksa Kejari Karo Terungkap di Tengah Kasus Amsal Sitepu
Berikut 14 Kajati yang dilantik Jaksa Agung:
- Abdul Qohar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
- Sugeng Riyanta sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
- Sila Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
- Riono Budisantoso sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
- Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- I Dewa Gede Wirajana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
- Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
- Dedie Tri Hariyadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
- Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
- Teguh Subroto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
- Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
- Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
- Setiawan Budi Cahyono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
- Saiful Bahri Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
