Masalah lain yang juga menjadi sorotan adalah peralatan dapur tidak sesuai standar, tata kelola buruk, konflik antara mitra dan yayasan, serta jumlah pemasok kurang dari 15.
Nanik menyebut jumlah suspend masih berpotensi bertambah. Mulai 2 Juni 2026, setiap SPPG wajib mendistribusikan MBG minimal kepada 300 penerima kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Jika tidak mampu menunjukkan data layanan kepada kelompok tersebut, SPPG akan dikenai suspend mayor tanpa insentif dan kepala SPPG mendapat peringatan keras.
