TAJUKNASIONAL.COM Badan Gizi Nasional atau BGN mengungkap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis pernah terkena sanksi penutupan sementara atau suspend sejak program tersebut dimulai pada Januari 2025.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, mengatakan keputusan suspend diambil berdasarkan berbagai masukan masyarakat, pejabat daerah, hasil inspeksi mendadak, hingga pemantauan terhadap kejadian menonjol yang dialami penerima manfaat MBG.
“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah di-suspend,” kata Nanik, Minggu (31/5).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.659 SPPG sudah dilepas dari status suspend dan kembali beroperasi setelah dinilai memenuhi ketentuan.
Sementara itu, 2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend karena belum memenuhi petunjuk teknis atau juknis, baik dari sisi manajemen maupun bangunan.
Baca Juga: Kepala BGN Respons Laporan ICW ke KPK soal Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal
BGN membagi data suspend SPPG ke dalam tiga wilayah. Di Wilayah I yang mencakup Pulau Sumatra, terdapat 5.968 SPPG yang telah beroperasi. Dari jumlah itu, saat ini ada 148 SPPG masih terkena suspend.
Sebanyak 10 SPPG di Sumatra terkena suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 138 lainnya disuspend karena persoalan infrastruktur, manajemen organisasi, dan mutu gizi.
Sebanyak 610 SPPG di wilayah ini sudah kembali beroperasi, sehingga total SPPG yang pernah disuspend di Wilayah I mencapai 758 unit.
Di Wilayah II atau Pulau Jawa, dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 SPPG masih dalam masa suspend. Rinciannya, 61 SPPG terkena suspend akibat kejadian menonjol, sedangkan 1.605 lainnya karena masalah infrastruktur, manajemen, dan mutu gizi.
“Jadi dari wilayah II, total sebanyak 3.466 SPPG telah di-suspend,” ujar Nanik.
Sementara itu, Wilayah III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat 4.646 SPPG beroperasi.
Dari jumlah tersebut, 399 SPPG masih terkena suspend. Sebanyak 25 SPPG disuspend karena kejadian menonjol dan 374 lainnya karena masalah teknis serta tata kelola.
BGN menjelaskan penyebab suspend cukup beragam. Beberapa SPPG dijatuhi sanksi karena menu yang diproduksi memicu gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah pada penerima manfaat.
Baca Juga: Di Luar Substansi Program Utama, Demokrat Kritik BGN Beli Motor Listrik dan Kaos Kaki
Selain itu, ada SPPG yang menu makanannya tidak sesuai bujet bahan baku Rp8 ribu hingga Rp10 ribu, melakukan mark-up harga, tidak sesuai alur bangunan juknis, belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, belum memiliki IPAL, hingga tidak menyediakan mess bagi kepala SPPG dan pengawas.
