Dirjen PAS Ungkap Identitas Dua Warga Binaan di Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

TAJUKNASIONAL.COM Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengungkap identitas dua warga binaan yang ditemukan Ombudsman RI berada di area fasilitas mewah yang diklaim sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Kedua warga binaan tersebut bernama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya menjadi objek pemeriksaan internal Ditjen Pemasyarakatan setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.

Mashudi menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua warga binaan merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI di lingkungan Lapas Cibinong.

“Melakukan pemeriksaan terhadap 2 Warga Binaan, yaitu Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang ditemukan oleh Ombudsman RI dan pada saat itu berada di area SAE,” kata Mashudi dalam paparannya.

Enam Petugas Lapas Cibinong Ikut Diperiksa

Selain Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, Ditjen Pemasyarakatan juga memeriksa enam petugas Lapas Cibinong. Mereka terdiri atas Gusti selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP), Ricky Robby sebagai Kasubsi Bimkemaswat, dan Adi Nugroho selaku Kasubsi Sarker.

Tiga petugas lainnya, yakni Naufal, Hendra, dan Wahyu, yang bertugas di Pos Wasrik, juga masuk dalam daftar pemeriksaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh tim internal Ditjen Pemasyarakatan yang melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dit Pamintel), Direktorat Patroli dan Pengamanan (Dit Patnal), serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.

Tim dibentuk untuk menindaklanjuti hasil siaran pers Ombudsman RI. Setelah pembentukan tim, petugas langsung menuju Lapas Kelas IIA Cibinong berdasarkan Surat Perintah Dirjenpas Nomor PAS-SA.04.01-3411.

Pemeriksaan Menjangkau Rumah Dinas dan Area SAE

Penelusuran tidak hanya menyasar warga binaan dan petugas, tetapi juga sejumlah bangunan di lingkungan Lapas Cibinong.

Mashudi menyebut tim memeriksa 13 rumah yang diperuntukkan sebagai rumah dinas jabatan, tiga rumah dinas jabatan, serta tiga rumah singgah di area SAE.

Pemeriksaan turut mencakup dokumen administrasi yang berkaitan dengan aktivitas warga binaan. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri kesesuaian antara penggunaan fasilitas, penempatan warga binaan, dan ketentuan yang berlaku.

Ditjen Pemasyarakatan bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat kemudian kembali melakukan peninjauan dan pemeriksaan pada Kamis, 24 September 2026.

Dalam kegiatan lanjutan tersebut, tim memeriksa perumahan dinas Lapas Cibinong, area SAE, serta rumah singgah yang berada di kawasan tersebut.

Petugas juga meneliti berkas administrasi terkait pelaksanaan asimilasi warga binaan dan surat keputusan penempatan rumah dinas bagi pejabat struktural.

Ditjenpas Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjen Pemasyarakatan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini