KPK Tahan Gus Alex, Sebut Perannya Sentral dalam Kasus Kuota Haji

TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada Selasa, 17 Maret 2026.

Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam konstruksi perkara yang dibangun penyidik, nama Gus Alex disebut memiliki posisi penting karena diduga berada di titik penghubung antara pengambilan keputusan dan aliran penerimaan uang dalam kasus tersebut.

Penetapan dan penahanan para tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Baca Juga: OTT KPK di Cilacap, 27 Orang Diamankan dan 13 Dibawa ke Jakarta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan peran Gus Alex dinilai sentral.

Menurut KPK, mantan staf khusus Yaqut itu diduga menjadi jembatan alur perintah dari Yaqut selaku Menteri Agama saat itu, sekaligus menjadi penghubung dalam alur penerimaan uang yang disebut tidak sesuai ketentuan.

Pernyataan KPK ini menegaskan bahwa penyidik melihat posisi Gus Alex bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan sosok yang berperan aktif dalam jalannya perkara.

“Adapun saudara IAA dalam perkara kuota haji ini mempunyai peran yang sentral, yaitu sebagai jembatan alur perintah dan juga jembatan alur penerimaan uang oleh saudara YCQ yang saat itu sebagai Menteri Agama periode 2020-2024,” ujar Budi.

KPK juga menduga Gus Alex cukup aktif dalam pengumpulan fee percepatan keberangkatan haji, yang dalam perkara ini disebut sebagai T0 atau TX.

Skema tersebut, menurut KPK, memungkinkan calon jemaah yang baru mendaftar untuk bisa berangkat tanpa harus menunggu antrean normal.

Aktivitas itu disebut terjadi pada penyelenggaraan haji tahun 2023. KPK sebelumnya juga menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait sangkaan kerugian negara.

“Kemudian IAA juga cukup aktif berkaitan dengan pengumpulan fee percepatan atau T0 atau TX bagi para calon jemaah yang tidak perlu mengantre. Jadi mendaftar, membayar harga itu, kemudian bisa berangkat haji saat itu juga,” tuturnya.

Selain dalam penyelenggaraan haji 2023, peran Gus Alex disebut masih berlanjut pada 2024. KPK menyebut ia aktif melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi untuk mewujudkan pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 50:50.

Baca Juga: Kader PAN Jadi Tersangka OTT KPK, Bupati Rejang Lebong Dicopot dari Jabatan Partai

Dalam pengembangan perkara yang diungkap KPK beberapa hari sebelumnya, pola 50:50 ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan antara haji reguler dan haji khusus yang kemudian menjadi sorotan dalam penyidikan.

Dengan penahanan ini, KPK mempertegas fokus penyidikan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan praktik pungutan di balik pengelolaan kuota haji.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini