TAJUKNASIONAL.COM Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan resmi menetapkan empat warga negara asing asal China sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI tersebut diduga berlangsung di kawasan Hutan Produksi Terbatas KM 95, Kabupaten Nabire.
Keempat tersangka masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Kehutanan melakukan serangkaian penyidikan intensif.
Dalam prosesnya, penyidik juga bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri.
Baca Juga: Profil Luke Thomas Mahony, WNA Australia yang Jadi Dirut PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Keempat WNA China itu telah resmi ditahan sejak 24 Mei 2026. Untuk sementara, para tersangka dititipkan di Polres Biak selama proses hukum berjalan.
Kasus tambang emas ilegal di Nabire ini terungkap melalui operasi pengamanan kawasan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan atau Satgas PKH Halilintar.
Dalam operasi tangkap tangan di lokasi, petugas menemukan aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dari lokasi. Petugas menyita 10 unit alat berat yang terdiri dari ekskavator dan wheel loader.
Alat-alat tersebut diduga digunakan secara masif untuk membuka lahan dan mengeruk material tambang.
Berdasarkan hasil pemetaan digital tim ahli di lapangan, aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.
Luasan kawasan hutan yang rusak akibat bukaan tambang diperkirakan mencapai sekitar 199,9 hektare.
Baca Juga: Profil Luke Thomas Mahony, WNA Australia yang Jadi Dirut PT Danantara Sumber Daya Indonesia
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan penegakan hukum tidak akan berhenti pada empat tersangka yang telah ditahan.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik kegiatan ilegal tersebut.
Rudianto mengatakan Kemenhut membuka koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Koordinasi dilakukan untuk menelusuri aliran dana, struktur pembiayaan, serta pihak yang diduga mengendalikan atau menikmati hasil tambang ilegal.
“Kami membuka koordinasi dengan PPATK dan instansi berwenang guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mengendalikan, membiayai, atau menikmati hasil dari kegiatan ilegal tersebut,” kata Rudianto di Nabire, Kamis (28/5/2026).
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik Gakkum Kemenhut juga melibatkan ahli digital forensik dan ahli pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
