Fakta Empat WNA China Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di Nabire

Seluruh alat berat telah disita dan berkas perkara sedang dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selain hukuman badan, para tersangka juga terancam denda minimal Rp1,5 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan negara.

Menurutnya, penahanan empat tersangka tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjaga kekayaan alam Indonesia agar dikelola sesuai hukum dan memberi manfaat bagi rakyat.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini