Fakta Bos Tambang Bauksit Kalbar Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus PT Quality Success Sejahtera

TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan atau IUP PT Quality Success Sejahtera di Kalimantan Barat.

Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.

Sudianto alias Aseng disebut sebagai beneficial owner PT QSS. Ia diduga memiliki peran penting dalam mengendalikan kegiatan perusahaan, termasuk aktivitas pertambangan yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Berikut fakta-fakta kasus dugaan korupsi IUP PT Quality Success Sejahtera yang menyeret nama Sudianto alias Aseng.

Baca Juga: Penyebab Presiden Myanmar Min Aung Hlaing Digugat ke Kejagung RI

1. Sudianto alias Aseng Jadi Tersangka

Kejagung menyatakan telah memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat berdasarkan surat penyidikan tertanggal 12 Mei 2026.

Dari hasil penyidikan awal, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni Sudianto alias Aseng atau SDT. Ia disebut sebagai beneficial owner PT QSS.

“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief.

2. PT QSS Diduga Menambang di Luar Wilayah Izin

Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan yang dilakukan PT QSS. Perusahaan tersebut disebut telah memperoleh IUP, tetapi aktivitas penambangan justru dilakukan di luar wilayah izin yang telah diberikan.

Menurut Syarief, hasil tambang dari lokasi di luar izin itu kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS. Dalam praktik tersebut, perusahaan diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.

“PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain,” kata Syarief.

Dugaan penyimpangan tersebut disebut terjadi sejak 2017 hingga 2025. Rentang waktu yang panjang membuat kasus ini menjadi perhatian, terutama terkait pengawasan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kementerian PU, Kerugian Negara Rp16 Miliar

3. Kerugian Negara Masih Dihitung BPKP

Kejagung menyebut perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” ungkap Syarief.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sudianto alias Aseng langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

4. Kejagung Geledah Lokasi di Kalbar dan Jakarta

Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan berlangsung di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan Jakarta.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini