Dirut PT Terra Drone Indonesia Divonis 16 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Kantor

TAJUKNASIONAL.COM Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam perkara kebakaran kantor yang menewaskan 22 karyawan.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/5/2026).

Hakim menyatakan Michael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Menyatakan terdakwa Michael Wisnuwardana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Juga: Fakta Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap, Purbaya: Saya Ngerti Apa yang Terjadi

Selain itu, hakim memerintahkan agar Michael tetap berada dalam tahanan. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Sebelumnya, tuntutan terhadap Michael dibacakan dalam sidang lanjutan pada Senin (11/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum Daru Iqbal Mursid menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnuwardhana Siagian dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Daru Iqbal Mursid dalam tuntutannya.

Kasus ini bermula dari kebakaran yang melanda kantor PT Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar, yakni 22 karyawan meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Blueray Cargo, Menkeu Purbaya Buka Peluang Copot Dirjen Bea Cukai

Dalam pertimbangan hakim, unsur kelalaian dalam menjaga keselamatan pekerja menjadi faktor penting dalam perkara tersebut. Kelalaian tersebut dinilai berujung pada terjadinya kebakaran maut yang merenggut banyak korban.

Perkara ini juga menyoroti pentingnya standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. Kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia menjadi pengingat bahwa manajemen perusahaan memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan tempat kerja bagi seluruh karyawan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini