TAJUKNASIONAL.COM Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menyatakan keberatan terhadap arah pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang dinilainya telah memasuki wilayah kehidupan pribadinya.
Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD seharusnya berfokus pada kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan, bukan pada persoalan personal yang tidak memiliki kaitan dengan tugas pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas perkembangan sidang Pansus Hak Angket yang tengah berlangsung. Husniah menegaskan dirinya tetap menghormati fungsi pengawasan legislatif, namun berharap proses tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan etika.
“Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” ujarnya.
Baca Juga: [Viral] Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG, Sony Sonjaya Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Ia menegaskan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berkaitan dengan polemik tersebut.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan privasi sehingga pembahasan yang menyentuh kehidupan pribadi tanpa kaitan dengan kepentingan publik tidak seharusnya dilakukan.
Selain itu, Husniah juga menyoroti kehadiran jurnalis sebagai saksi dalam sidang pansus. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji dari aspek legalitas karena profesi wartawan memiliki perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kesaksian sejumlah saksi di sidang pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” katanya.
Husniah juga membantah berbagai keterangan yang menyebut dirinya kerap bertemu dengan salah seorang saksi berinisial E.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut hanya terjadi satu kali dalam kegiatan buka puasa bersama insan media di rumah jabatan bupati.
“Klaim bahwa saksi sering bertemu dan membahas hal-hal tertentu itu tidak sesuai fakta,” jelasnya.
Untuk membuktikan bantahannya, Husniah menyatakan siap menyampaikan klarifikasi beserta fakta-fakta yang dimiliki dalam setiap proses hukum yang berjalan.
