“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Adies.
Dengan demikian, pernyataan Bobby mengenai ijazah sarjana Gibran merupakan tanggapannya terhadap polemik yang berkembang setelah putusan MK.
Sementara itu, persoalan dokumen pendidikan dan implikasi hukumnya perlu merujuk pada isi putusan serta bukti yang diperiksa oleh lembaga berwenang.
