Prabowo juga menegaskan bahwa BUMN merupakan aset milik seluruh rakyat Indonesia. Menurutnya, perusahaan negara bukan milik direksi maupun komisaris dan tidak boleh menjadi sumber dana bagi pihak yang berkuasa.
Penataan BUMN, lanjut Prabowo, merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam mengelola kekayaan negara agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
