TAJUKNASIONAL.COM Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Wali Kota Solo, Respati Ardi, ke Kejaksaan Negeri Surakarta atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (3/7/2026).
Perwakilan pelapor, Rus Utaryono, mengatakan laporan diajukan karena baliho ucapan ulang tahun Jokowi dinilai menggunakan fasilitas milik Pemerintah Kota Solo, termasuk titik reklame yang dikelola pemerintah daerah serta mencantumkan logo resmi Pemkot Solo.
“Saya selaku aktivis Mega Bintang mendampingi teman-teman ini, melaporkan Pak Respati dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau korupsi terkait pemasangan baliho ucapan ultah kepada mantan Presiden Jokowi,” kata Rus.
Menurut Rus, penggunaan aset pemerintah dalam pemasangan baliho tersebut menjadi dasar laporan yang diajukan kepada aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan sejumlah baliho dipasang di lokasi reklame yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Solo sehingga dinilai berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara.
“Jadi fasilitas yang dipakai itu milik Pemkot Solo,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Komunikasi Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfo-SP) Pemerintah Kota Solo telah memberikan penjelasan bahwa biaya pemasangan baliho tidak berasal dari anggaran pemerintah, melainkan menggunakan dana pribadi Wali Kota Respati Ardi.
Meski demikian, pelapor tetap mempertanyakan penggunaan identitas resmi pemerintah pada materi baliho tersebut. Menurut mereka, pencantuman logo Pemkot Solo menimbulkan pertanyaan mengenai pemanfaatan kewenangan dan fasilitas pemerintah meskipun pembiayaan diklaim berasal dari dana pribadi.
“Karena itu kami melaporkan ke Kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan atau korupsi berkaitan dengan itu. Dipakainya fasilitas Pemkot, simbol-simbol Pemkot, kemudian Wali Kota mengklaim itu dana pribadi,” kata Rus.
Pelaporan tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan atribut pemerintah dalam kegiatan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kepentingan pelayanan publik.
Baca Juga: Terbongkar! Jokowi Disebut Atur Sendiri Prosesi Gelar Adat Lampung
Sementara itu, Wali Kota Solo Respati Ardi memilih memberikan tanggapan singkat saat dimintai keterangan mengenai laporan tersebut. Ia menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
