“Ya kita ikuti prosesnya,” ujar Respati.
Hingga kini belum ada keterangan dari Kejaksaan Negeri Surakarta mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil telaah awal terhadap materi laporan dan bukti-bukti yang disampaikan pelapor.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pemisahan penggunaan fasilitas pemerintah dengan kepentingan pribadi maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan persepsi penyalahgunaan kewenangan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
