Daunnya digunakan masyarakat lokal untuk meredakan nyeri, meningkatkan energi, dan mengatasi kelelahan.
Dalam dosis rendah, kratom berfungsi sebagai stimulan, sedangkan pada dosis tinggi, efeknya menyerupai obat penenang.
Namun, sejumlah lembaga internasional seperti DEA dan FDA di Amerika Serikat menilai kratom memiliki potensi adiksi, sehingga statusnya masih diawasi ketat.
Di Indonesia sendiri, legalitas kratom masih menjadi perdebatan, meskipun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mulai mengatur tata niaga ekspornya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
