“Melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, serta melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar,” lanjut isi surat tersebut.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Dukung Gus Dur dan Habibie Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: Skep-452/DPP/GOLKAR/V/2022 tertanggal 16 Mei 2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2020–2025 dinyatakan mengalami perubahan, khususnya pada jabatan Ketua DPD.
Surat keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, DPP Partai Golkar menyatakan akan melakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
