TAJUKNASIONAL.COM Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, resmi memasuki tahap persidangan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).
Pelimpahan ini menandai selesainya proses penyidikan di tingkat Oditurat Militer terhadap empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Andri Wijaya, memastikan berkas perkara telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.
“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Minta Kasus Air Keras terhadap Andrie Yunus Diusut Tuntas
Empat Prajurit Jadi Terdakwa
Dalam perkara ini, empat anggota TNI yang sebelumnya berstatus tersangka kini resmi menjadi terdakwa. Mereka berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Keempatnya adalah NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, serta ES berpangkat sersan dua.
Selain itu, Oditurat Militer juga menyertakan delapan orang saksi dalam berkas perkara. Rinciannya, lima saksi berasal dari unsur militer dan tiga lainnya dari kalangan sipil.
Ancaman Hukuman hingga 12 Tahun
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer mengacu pada Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara dakwaan subsider mengacu pada Pasal 467 dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Langkah hukum selanjutnya berada di tangan pengadilan untuk meneliti berkas sebelum memasuki tahap persidangan.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Andrie Yunus, Komnas HAM Ungkap Progres Penyidikan
Sidang Perdana 29 April
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dan akan segera memproses registrasi.
Ia memastikan sidang perdana akan digelar dalam waktu dekat.
“Akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.
