TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui jaksa penuntut umum resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah hukum tersebut.
Ia menyatakan bahwa pengajuan kasasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan.
“Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi,” kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta.
Menurutnya, salah satu alasan utama pengajuan kasasi adalah karena perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025.
Baca Juga : Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Demokrat Desak Tindakan Hukum Internasional
Dengan demikian, proses hukum masih mengacu pada ketentuan lama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, perkara yang telah memasuki tahap persidangan tetap diperiksa dan diputus menggunakan aturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” katanya.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang turut divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Keempatnya sebelumnya didakwa terlibat dalam tindakan penghasutan melalui media sosial terkait aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut mengunggah sekitar 80 konten kolaboratif yang dinilai bersifat provokatif dan mengajak pelajar untuk ikut serta dalam aksi yang berujung kericuhan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup.
Tidak ditemukan unsur manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta dalam konten yang dipermasalahkan.
Baca Juga : Vonis Kasus Sabu 2 Ton: Lolos dari Hukuman Mati, Hakim PN Batam Hukum ABK Sea Dragon 5 Tahun
Atas dasar itu, pengadilan memutuskan membebaskan seluruh terdakwa serta memerintahkan pemulihan hak-hak mereka, termasuk dalam hal kedudukan, harkat, dan martabat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan.
