Vonis Kasus Sabu 2 Ton: Lolos dari Hukuman Mati, Hakim PN Batam Hukum ABK Sea Dragon 5 Tahun

TAJUKNASIONAL.COM Di tengah meningkatnya kewaspadaan aparat terhadap peredaran narkoba jenis sabu lewat jalur laut, setiap putusan pengadilan dalam perkara penyelundupan skala besar selalu menyedot perhatian publik.

Jalur perairan Kepulauan Riau (Kepri) kerap disebut rawan karena menjadi lintasan strategis, sehingga kasus dengan barang bukti jumbo bukan hanya soal pelaku di kapal, tetapi juga soal rantai jaringan yang lebih panjang.

Dalam konteks itu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap salah satu terdakwa kasus sabu hampir 2 ton kembali memunculkan diskusi soal pembuktian, peran terdakwa, dan proporsionalitas hukuman.

Anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Fandi Ramadhan divonis penjara selama lima tahun dalam kasus penyelundupan narkoba seberat hampir 2 ton.

Baca Juga: Jaksa Minta DPR RI Tak Intervensi Sidang Sabu 2 Ton di PN Batam, ABK Fandi Tetap Dituntut Mati

Hakim menyatakan Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Putusan dibacakan dalam sidang di PN Batam, Kamis (5/3/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3).

Majelis hakim menyatakan dakwaan yang menuntut Fandi hukuman mati tidak terbukti dalam fakta-fakta persidangan. Hakim juga menilai pidana yang dijatuhkan sudah cukup adil dan sesuai dengan kesalahan terdakwa.

Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, adalah besarnya jumlah narkotika hampir 2 ton yang dikhawatirkan jika beredar dapat merusak masa depan generasi bangsa, serta perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara hal meringankan, terdakwa disebut bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, dan masih berusia muda sehingga masih diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.

Baca Juga: Promo Indomaret Minggu Ini: Minyak Goreng hingga Sabun Cuci Piring Potong Harga!

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati untuk Fandi Ramadhan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini