Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum RI, Muhammad Waliyadin, menyatakan bahwa rancangan peraturan terkait Trans Patriot disusun sebagai respons terhadap dinamika program transmigrasi yang terus berkembang.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan transmigrasi kini tidak hanya fokus pada pemindahan penduduk, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan kawasan yang terintegrasi.
Program Trans Patriot sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pengembangan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai daerah.
Melalui Program Beasiswa Patriot, pemerintah membuka kesempatan pendidikan mulai dari jenjang sarjana hingga doktoral.
Setelah menyelesaikan studi, penerima beasiswa akan didorong untuk mengabdi di kawasan transmigrasi.
Selain sektor pertanian, potensi pengembangan kawasan transmigrasi juga mencakup perikanan, perkebunan, pertambangan, hingga pariwisata.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap kawasan transmigrasi dapat berkembang secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
