“Kalo ketangkep hajar rame2… Kasih salam olahraga,” ujar satu di antara netizen di Instagram dengan nama akun @ifan.1908.
“tolong dicari monyet mesum ini pak,’ tulis netizen lain dengan nama akun @ahmad.arnovi sembari meng-tag akun Divisi Humas Polri
Aksi viralnya bisa dilihat di sini
Ancaman Hukuman Penjara
Aksi tak terpuji merekam pakaian dalam orang lain yang menjurus tindakan pornoaksi dan produksi konten pornografi semacam ini terancam terjerat hukum.
Baca Juga: Profil Hiththan Hersya Putra, Presiden BEM Unmul yang Mundur Usai Viral Foto Bersama Jokowi
Ada beberapa pasal yang berpotensi dikenakan terhadap pelaku.
Dengan ancaman beragam, mulai dari denda hingga kurungan badan.
Satu di antaranya dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tindakan merekam secara sembunyi-sembunyi bagian tubuh atau pakaian dalam orang lain di tempat umum dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melalui Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29.
Pelaku terancam pidana penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda Rp250 juta sampai Rp 6 miliar.
Baca Juga: [Viral] Pemkot Surabaya Dalami Dugaan Eksploitasi Bocah 5 Tahun, Belum Temukan Bukti Penelantaran
Pelaku juga berpotensi terjerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Aksi tak terpujinya bisa dilihat di sini. (*)
